Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam
Pemberhentian Firli mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Novel mengatakan baru kali ada pimpinan lembaga antikorupsi yang justru terjerat kasus korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.